Pertumbuhan industri hiburan di Indonesia selalu menjadi pusat perhatian, terutama ketika pemerintah mempertimbangkan kenaikan pajak untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 lalu itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%.
Dalam artikel ini, kita akan menggali perspektif pro dan kontra terkait kenaikan pajak hiburan di Indonesia saat ini.
Baca Juga
Perkembangan Pesat Pariwisata Domestik Indonesia
Faktanya, debat mengenai kenaikan pajak hiburan di Indonesia mencerminkan kompleksitas kebijakan ekonomi.
Sementara itu, pemerintah mungkin melihatnya sebagai sumber pendapatan yang potensial, perlu dipertimbangkan pula dampaknya terhadap konsumen, industri, dan pertumbuhan ekonomi.
Solusi terbaiknya adalah mencari keseimbangan yang adil, di mana kebijakan pajak mendukung pertumbuhan industri hiburan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah negara di berbagai belahan dunia mulai melonggarkan kebijakan visa mereka untuk menarik lebih banyak…
Program Studi Akuntansi Universitas Islam Bandung (Unisba) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)…
Jika Anda sedang mencari destinasi wisata di Bandung yang menawarkan keindahan alam, udara sejuk, dan…
Kegiatan gathering kantor kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak perusahaan. Selain mempererat hubungan antar karyawan,…
Liburan seharusnya jadi momen menyenangkan, bukan malah bikin stres. Tapi bagi banyak ibu, apalagi yang…
Bagi banyak orang, perjalanan menggunakan bus pariwisata menjadi pilihan favorit untuk liburan kelompok. Selain harganya…